Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren wajib memiliki kiai, santri bermukim, pondok/asrama, masjid/musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Pendidikan pesantren terdiri atas Pendidikan Muadalah (jalur formal) dan Mahad Aly (jenjang tinggi), dengan kurikulum berbasis Kitab Kuning dan integrasi pendidikan umum. Sistem penjaminan mutu diatur melalui Dewan Masyayikh (internal) dan Majelis Masyayikh (independen) sebagai lembaga penentu kriteria mutu. Pemerintah memberikan fasilitasi berupa pendanaan, pengelolaan data, dan pengakuan kesetaraan lulusan, sementara sumber pendanaan utama berasal dari masyarakat dan dukungan pemerintah sesuai kemampuan keuangan.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:

Konteks Historis

  1. Akar Tradisional Pesantren
    Pesantren telah menjadi institusi pendidikan Islam tertua di Nusantara sejak abad ke-16 (misalnya, Pesantren Tegalsari di Jawa Timur). Perannya tidak hanya sebagai pusat keagamaan, tetapi juga sebagai benteng perlawanan terhadap kolonialisme, seperti peran Pesantren Tebuireng dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.

  2. Regulasi Sebelumnya
    Sebelum UU ini, pesantren diatur secara parsial dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud No. 18/2014. Namun, belum ada pengakuan formal terhadap kekhasan kurikulum (seperti kitab kuning, sorogan, dan bandongan) serta otonomi kelembagaan pesantren.

  3. Isu Dualisme Pendidikan
    Pesantren kerap dianggap "di luar sistem" pendidikan nasional karena kurikulumnya berbasis agama (diniyah) dan tidak selalu mengikuti standar Kemendikbudristek. UU ini menjadi solusi untuk mengintegrasikan pesantren ke dalam kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan identitas khasnya.


Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Trifungsi Pesantren
    UU ini mempertegas tiga fungsi strategis pesantren:

    • Pendidikan (formal dan non-formal),
    • Dakwah (penyebaran nilai moderasi Islam),
    • Pemberdayaan Masyarakat (misalnya melalui koperasi pesantren atau pelatihan UMKM).
      Contoh: Pesantren Modern Gontor telah mengembangkan model "kaderisasi ulama" yang diakui secara global.
  2. Aspek Kontroversial

    • Pasal 23 tentang pendanaan pemerintah sempat menuai kritik karena dikhawatirkan mengintervensi independensi pesantren.
    • Definisi "pesantren" dalam Pasal 1 dianggap belum mengakomodasi varian seperti pesantren ekologi (misalnya Pesantren Ath-Taariq di Garut) yang fokus pada konservasi lingkungan.
  3. Implikasi Hukum Baru

    • Pesantren kini memiliki status hukum setara dengan sekolah umum, membuka akses bagi santri untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri tanpa diskriminasi.
    • Sertifikasi muadalah (Pasal 11) memungkinkan ijazah pesantren diakui setara dengan SMA/SMK, meski proses implementasinya masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) turunan.

Tantangan Implementasi

  1. Harmonisasi dengan Daerah
    Sejumlah daerah dengan regulasi berbasis syariah (misalnya Perda Aceh) perlu menyesuaikan kebijakan agar tidak bertentangan dengan prinsip UU ini, khususnya terkait otonomi kurikulum.

  2. Isu Radikalisme
    UU ini menjadi alat strategis untuk memperkuat peran pesantren sebagai garda terdepan deradikalisasi melalui pendidikan moderasi. Namun, diperlukan pengawasan ketat terhadap pesantren yang terindikasi mengajarkan paham ekstrem.

  3. Digitalisasi Pesantren
    Di era Revolusi Industri 4.0, pesantren dituntut mengadopsi teknologi (e-learning, fintech syariah) untuk meningkatkan daya saing. UU belum mengatur hal ini secara spesifik, sehingga perlu diakomodasi dalam PP turunan.


Rekomendasi Strategis

  1. Advokasi Hak Pesantren
    Pastikan pemerintah daerah memahami skema rekognisi-afirmasi-fasilitasi dalam UU ini, termasuk alokasi APBD untuk pengembangan pesantren.
  2. Sinergi dengan NU dan Muhammadiyah
    Kolaborasi dengan ormas Islam besar penting untuk sosialisasi UU, mengingat 70% pesantren di Indonesia berada di bawah naungan NU.
  3. Penyusunan Peraturan Turunan
    Segera terbitkan PP/Perpres tentang standarisasi mutu pesantren dan skema pendanaan yang transparan untuk menghindari politisasi.

UU No. 18/2019 adalah terobosan hukum yang mengakomodasi local wisdom sekaligus menjawab tantangan global. Keberhasilannya tergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan antara otonomi pesantren dan tanggung jawab negara.

Materi Pokok Peraturan

Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPesantren
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
SumberLN.2019/NO.191, TLN NO.6406, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang