Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:

Konteks Historis

  1. Warisan Kolonial
    Sebelum UU ini, regulasi perasuransian Indonesia masih mengacu pada Ordonnantie op het Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad 1941 No. 101), produk hukum kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional. UU No. 2/1992 menjadi tonggak dekolonisasi hukum sekaligus upaya pemerintah untuk membangun sistem perasuransian yang mandiri.

  2. Era Liberalisasi Ekonomi Orde Baru
    UU ini lahir dalam rangka mendukung program deregulasi sektor keuangan di bawah pemerintahan Soeharto. Saat itu, Indonesia membuka pintu bagi investasi asing dan modernisasi sektor jasa keuangan, termasuk asuransi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


Inovasi Utama dalam UU No. 2/1992

  1. Klasifikasi Usaha Asuransi
    UU ini memperkenalkan pemisahan tegas antara asuransi jiwa dan asuransi umum, serta mengatur lembaga penunjang seperti pialang asuransi dan agen asuransi. Hal ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan perlindungan konsumen.

  2. Prinsip Solvabilitas
    Diadopsinya konsep kecukupan modal (solvabilitas) sebagai syarat operasional perusahaan asuransi. Ini menjadi fondasi pengawasan untuk memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban klaim.

  3. Dewan Asuransi
    Pembentukan Dewan Asuransi sebagai badan pengawas sektor perasuransian, yang menjadi cikal bakal sistem pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kemudian hari.


Tantangan dan Perkembangan Pasca 1992

  1. Krisis Moneter 1998
    Krisis menguji ketahanan sektor asuransi. Banyak perusahaan asuransi kolaps akibat ketidakmampuan memenuhi klaim, memicu revisi kebijakan untuk memperketat persyaratan modal dan pengawasan.

  2. Uji Materiil MK Tahun 2013
    Putusan MK No. 32/PUU-XI/2013 menguji beberapa pasal UU ini terkait kepemilikan asing dan larangan kepemilikan silang. MK menegaskan bahwa pembatasan kepemilikan asing harus memperhatikan prinsip keadilan ekonomi.

  3. Penggantian oleh UU No. 40 Tahun 2014
    UU No. 2/1992 dicabut dan digantikan oleh UU No. 40/2014 untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri asuransi syariah, teknologi finansial, dan standar internasional (misalnya: risiko sistemik, tata kelola perusahaan).


Signifikansi dalam Pembangunan Hukum

  • Transisi dari Sistem Kolonial ke Nasional: UU ini menjadi simbol kedaulatan hukum Indonesia dengan menggantikan aturan warisan Belanda.
  • Pendorong Investasi: Dengan mengatur kepastian hukum, UU ini menarik minat investor asing seperti Allianz, Prudential, dan AIA untuk masuk ke pasar Indonesia.
  • Dasar Penguatan Perlindungan Konsumen: Prinsip transparansi dan kewajiban perusahaan asuransi dalam UU ini menjadi acuan sengketa perasuransian di pengadilan.

Catatan Kritis

Meski telah dicabut, UU No. 2/1992 meletakkan fondasi filosofis asuransi sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial, yang terus relevan dalam diskursus hukum kontemporer terkait asuransi kesehatan nasional (BPJS) dan mitigasi risiko bencana.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangUsaha Perasuransian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Februari 1992
Tanggal Pengundangan11 Februari 1992
Tanggal Berlaku11 Februari 1992
SumberLN. 1993, LL SETNEG : 19 HLM
SubjekASURANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen