Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
UU ini mengatur mengenai: 1) Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas; 2) Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; 3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa; 4) Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement); 5) penguatan mekanisme praperadilan; 6) pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; 7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; 8) penguatan peran advokat; 9) saksi mahkota; dan 10) pengaturan kembali upaya hukum.
Metadata
TentangKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tanggal Pengundangan17 Desember 2025
Tanggal Berlaku2 Januari 2026
SumberLN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - TINDAK PIDANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM PIDANA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang