Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

UU ini mengatur mengenai: 1) Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas; 2) Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; 3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa; 4) Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement); 5) penguatan mekanisme praperadilan; 6) pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; 7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; 8) penguatan peran advokat; 9) saksi mahkota; dan 10) pengaturan kembali upaya hukum.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor20
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tanggal Pengundangan17 Desember 2025
Tanggal Berlaku2 Januari 2026
SumberLN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - TINDAK PIDANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM PIDANA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang