Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengatur kerangka penataan ruang nasional berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Penataan ruang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dengan prinsip terpadu, berdaya guna, berkelanjutan, serta serasi, selaras, dan seimbang. Rencana tata ruang disusun dalam tiga tingkat: Nasional (25 tahun), Provinsi (15 tahun), dan Kabupaten/Kotamadya (10 tahun), mencakup kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu. Pemerintah bertanggung jawab mengoordinasikan penataan ruang untuk memadukan pemanfaatan sumber daya alam, buatan, dan manusia guna mewujudkan kesejahteraan berkelanjutan.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenataan Ruang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Oktober 1992
Tanggal Pengundangan13 Oktober 1992
Tanggal Berlaku13 Oktober 1992
SumberLN. 1992, LL SETNEG : 21 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang