Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara menetapkan kewajiban setiap warga negara untuk turut berpartisipasi dalam pertahanan rakyat yang diselenggarakan di bawah pimpinan Pemerintah. Kewajiban ini terwujud melalui latihan pertahanan bagi warga negara usia 15–55 tahun (kecuali anggota Angkatan Perang dan Kepolisian) serta wajib militer untuk usia 18–40 tahun. Presiden berstatus sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dengan kebijakan pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Susunan Angkatan Perang terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan. Pernyataan perang, perdamaian, dan pemberhentian perlawanan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPertahanan Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL SETNEG : 9 HLM.
SubjekPERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang