UU No. 33 Tahun 1954 mengatur penunjukan Wakil Notaris oleh Menteri Kehakiman dan Wakil Notaris Sementara oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam kekosongan jabatan Notaris. Penunjukan Wakil Notaris tidak mensyaratkan kelulusan ujian Notaris, tetapi diprioritaskan kandidat yang telah lulus sebagian ujian. Setiap akta Wakil Notaris wajib mencantumkan keputusan penunjukan. Ketentuan berlaku bagi Notaris berlaku bagi Wakil Notaris, kecuali ketentuan ujian.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangWakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1954/NO.101, TLN NO.700, LL SETNEG : 5 HLM.
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang