Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

UU No. 33 Tahun 1954 mengatur penunjukan Wakil Notaris oleh Menteri Kehakiman dan Wakil Notaris Sementara oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam kekosongan jabatan Notaris. Penunjukan Wakil Notaris tidak mensyaratkan kelulusan ujian Notaris, tetapi diprioritaskan kandidat yang telah lulus sebagian ujian. Setiap akta Wakil Notaris wajib mencantumkan keputusan penunjukan. Ketentuan berlaku bagi Notaris berlaku bagi Wakil Notaris, kecuali ketentuan ujian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangWakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1954
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN.1954/NO.101, TLN NO.700, LL SETNEG : 5 HLM.
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang