UU No. 4 Tahun 1961 mengatur perubahan/penambahan nama keluarga warga negara Indonesia dewasa (berusia 21 tahun atau sudah/pernah kawin) dengan izin Menteri Kehakiman, atau anak di bawah umur melalui walinya. Menteri dapat menolak permohonan jika nama melanggar adat, berupa gelar, atau alasan penting lainnya. Persyaratan: pengumuman 4 bulan di Berita Negara, surat keterangan kepala daerah dan kepolisian, bea meterai, serta akta kelahiran/perkawinan. Perubahan nama tidak memengaruhi kedudukan hukum atau hubungan keluarga. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak seragam.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Metadata
TentangPerubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961 No. 15 , TLN NO. 2154, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang