Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagai pemekaran Kabupaten Kutai dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur. Ibukota Kabupaten Nunukan berkedudukan di Nunukan, Kabupaten Malinau di Malinau, Kabupaten Kutai Barat di Sendawar, Kabupaten Kutai Timur di Sangatta, dan Kota Bontang di Bontang. Batas wilayah masing-masing ditetapkan sesuai Pasal 10 UU ini.
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan4 Oktober 1999
Tanggal Berlaku4 Oktober 1999
SumberLN. 1999/ No. 175, TLN NO. 3896, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 47 Tahun 1999
- UU No. 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang