Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan menetapkan seluruh hutan di Indonesia dikuasai negara, dibagi menjadi Hutan Negara (tumbuh di tanah tidak berhak milik) dan Hutan Milik (tumbuh di tanah berhak milik). Hutan diklasifikasi berdasarkan fungsi: Lindung, Produksi, Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa), serta Wisata (Taman Wisata dan Taman Buru). Pengelolaan dan pengusahaan hutan dilaksanakan sesuai rencana umum dan karya dengan perlindungan hutan dari kerusakan guna menjamin kelestarian dan manfaat bagi masyarakat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

1. Konteks Historis dan Politik

  • Transisi ke Orde Baru: UU ini lahir di awal pemerintahan Presiden Soeharto (1967), menandai pergeseran dari kebijakan Sukarno yang berfokus pada politik nasionalis-revolusioner ke prioritas pembangunan ekonomi dan stabilitas politik.
  • Krisis Ekonomi: Indonesia saat itu menghadapi hiperinflasi, utang luar negeri, dan kemiskinan. Eksploitasi sumber daya alam, termasuk hutan, dianggap sebagai solusi untuk pemulihan ekonomi.

2. Tujuan Ekonomi dan Pembangunan

  • Sumber Devisa: Hutan dipandang sebagai aset strategis untuk menghasilkan devisa melalui ekspor kayu, terutama dari spesies seperti jati dan meranti.
  • Investasi Asing: UU ini sejalan dengan UU Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967, membuka pintu bagi perusahaan asing (misalnya dari Jepang dan AS) untuk mengelola hutan melalui sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

3. Sentralisasi Kekuasaan

  • Dominasi Pemerintah Pusat: UU ini mengonsolidasi kontrol pemerintah pusat atas pengelolaan hutan, mengurangi peran pemerintah daerah dan masyarakat adat yang sebelumnya memiliki hak ulayat.
  • Legalisasi Eksploitasi: Kewenangan penetapan status kawasan hutan dan pemberian HPH sepenuhnya di tangan Menteri Pertanian (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), memfasilitasi ekspansi industri kehutanan skala besar.

4. Dampak Sosial dan Lingkungan

  • Deforestasi Massif: Kebijakan ini memicu deforestasi besar-besaran, terutama di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Data FAO mencatat hilangnya 1,2 juta hektar hutan per tahun pada era 1980-an.
  • Konflik Agraria: Masyarakat adat dan lokal seringkali tersingkir dari tanah leluhur tanpa kompensasi, memicu protes dan ketegangan sosial.

5. Perkembangan Hukum Terkini

  • Pencabutan oleh UU No. 41 Tahun 1999: UU ini dicabut karena dianggap tidak lagi sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. UU No. 41/1999 mengakui hak masyarakat adat serta menekankan fungsi ekologis hutan.
  • Reformasi Kebijakan: Meski sudah tidak berlaku, UU No. 5/1967 menjadi fondasi rezim kehutanan Orde Baru yang berpengaruh hingga era reformasi, termasuk dalam kasus-kasus sengketa lahan dan tata kelola hutan yang berkelanjutan.

6. Kritik dan Warisan

  • Paradigma Eksploitatif: UU ini merefleksikan paradigma pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat demi pertumbuhan ekonomi.
  • Dasar Hukum Korupsi Sumber Daya: Sistem HPH kerap disalahgunakan untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh pejabat dan pengusaha.

Kesimpulan: UU No. 5/1967 adalah produk zaman yang mencerminkan kebutuhan pemulihan ekonomi pasca-krisis, namun mengabaikan aspek keberlanjutan dan keadilan. Pembelajaran dari UU ini menjadi dasar reformasi kebijakan kehutanan Indonesia modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKetentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No. 8 , TLN NO. 2823 , LL SETNEG : 13 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang