Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 mengubah Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 dengan menaikkan jumlah Jaksa Agung Muda dari dua menjadi empat orang, berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 1958.
Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"
Metadata
TentangPengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor56
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1958 No. 106, TLN No. 1641, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang