Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 mengubah Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 dengan menaikkan jumlah Jaksa Agung Muda dari dua menjadi empat orang, berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 1958.

Materi Pokok Peraturan

Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor56
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1958 No. 106, TLN No. 1641, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang