Undang-undang (UU) Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 mengubah Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 dengan menaikkan jumlah Jaksa Agung Muda dari dua menjadi empat orang, berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 1958.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pasal2 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 30) diubah dan dibaca sebagai berikut: "3. Pada MahkamahAgung adalah seorang Jaksa Agung dan empat orang Jaksa AgungMuda"

Metadata

TentangPengubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No.30)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor56
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1958 No. 106, TLN No. 1641, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang