Dokumen ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) Tahun 2025-2045. Undang-undang ini merupakan pedoman utama bagi pembangunan nasional dan daerah selama 20 tahun ke depan, bertujuan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045: Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
RPJP Nasional 2025-2045 menetapkan 5 sasaran utama (pendapatan per kapita negara maju, kemiskinan menurun, pengaruh internasional meningkat, SDM berdaya saing meningkat, emisi GRK menurun menuju nol bersih), yang akan dicapai melalui 8 Misi Pembangunan, dan 17 Arah Pembangunan, dengan 45 indikator utama. RPJP ini menjadi dasar hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lain di tingkat pusat dan daerah, termasuk visi, misi, dan program calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah. Implementasinya akan dikendalikan dan dievaluasi secara berkelanjutan, dengan mekanisme insentif/disinsentif dan peninjauan kembali jika ada kondisi mendesak.