Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Penggantian Hukum Kolonial
    KUHAP menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB) peninggalan Belanda yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip negara hukum modern dan HAM. HIR/RIB dinilai terlalu represif, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, dan tidak menjamin hak tersangka/terdakwa.

  2. Reformasi Hukum Era Orde Baru
    Pembentukan KUHAP merupakan bagian dari agenda unifikasi hukum nasional di bawah pemerintahan Soeharto. Proses penyusunannya melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga internasional (seperti PBB), dengan tujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan transparan.


Inovasi Penting dalam KUHAP

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    • Praduga tak bersalah (Pasal 8) sebagai prinsip utama.
    • Batasan waktu penahanan (Pasal 24) dan hak mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54).
    • Pengaturan praperadilan (Pasal 77-83) untuk menguji sahnya penangkapan/penahanan.
  2. Struktur Proses Peradilan yang Terintegrasi

    • Memisahkan secara tegas kewenangan penyidik (polisi), penuntut umum (kejaksaan), dan hakim untuk mencegah abuse of power.
  3. Penguatan Peran Hakim
    Hakim diberi kewenangan menguji alat bukti secara aktif (Pasal 183) dan memutus berdasarkan keyakinan hati nurani (convictio in anima).


Kontroversi & Uji Materi

KUHAP telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain:

  1. Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010: Menghapus frasa "perbuatan tercela" dalam Pasal 335 tentang pengaduan pencurian ringan, karena dinilai multitafsir.
  2. Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013: Memperkuat hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan.

Tantangan Implementasi

  1. Penahanan Pra-Persidangan
    Pasal 24 kerap disalahgunakan untuk memperpanjang penahanan tanpa alasan kuat, terutama dalam kasus korupsi dan narkotika.

  2. Keterbatasan Akses Bantuan Hukum
    Di daerah terpencil, banyak tersangka tidak mendapatkan pendampingan advokat karena minimnya infrastruktur hukum.

  3. Politik Hukum
    KUHAP belum sepenuhnya diharmonisasikan dengan UU lain (misalnya UU TPPU dan UU ITE), menimbulkan tumpang tindih kewenangan.


Relevansi KUHAP Saat Ini

Meski berusia 43 tahun, KUHAP tetap menjadi legislasi induk hukum acara pidana di Indonesia. Beberapa pasalnya menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang spesifik seperti:

  • UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 184 tentang alat bukti).
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pasal 28 tentang penyadapan).

Rekomendasi Strategis

  1. Amandemen KUHAP untuk mengakomodir perkembangan kejahatan siber (cybercrime) dan kejahatan transnasional.
  2. Sosialisasi Intensif kepada aparat penegak hukum guna meminimalisir pelanggaran prosedur.

Sebagai advokat, pemahaman holistik terhadap KUHAP sangat krusial untuk membangun strategi litigasi yang efektif, baik dalam fase penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangHukum Acara Pidana
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1981
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1981
Tanggal Pengundangan31 Desember 1981
Tanggal Berlaku31 Desember 1981
SumberLN. 1981/ No.76, TLN. No.3209, LL SETNEG : 68 HLM
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Uji Materi

PUTUSAN Nomor 103/PUU-XIV/2016

Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" sepanjang tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat".

PUTUSAN Nomor 33/PUU-XIV/2016

Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

PUTUSAN Nomor 130/PUU-XIII/2015

Pasal 109 ayat (1) Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum" tidak dimaknai "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan."

PUTUSAN Nomor 102/PUU-XIII/2015

Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara sudah mulai diperiksa" tidak dimaknai "permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."

PUTUSAN Nomor 21/PUU-XII/2014

a. Frasa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. b. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 34/PUU-XI/2013

Pasal 268 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 65/PUU-IX/2011

Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dna tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PUTUSAN Nomor 65/PUU-VIII/2010

Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen