Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional menetapkan pembentukan Dewan Perancang Nasional di Jakarta untuk mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan berencana dalam bentuk pola (rencana, penjelasan, dan rancangan pembiayaan) serta menilai penyelenggaraan pembangunan. Dewan ini membantu Dewan Menteri, dipimpin Ketua berkedudukan sebagai Menteri, dan terdiri atas Wakil Ketua serta anggota ahli dari berbagai bidang pembangunan. Kedudukan, tugas, dan tata tertib Dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Undang-undang (UU) Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Pasal 1. (1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional. (2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta. (3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Metadata
TentangDewan Perancang Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor80
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL BPHN : 6 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang