Undang-undang (UU) Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional menetapkan pembentukan Dewan Perancang Nasional di Jakarta untuk mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan berencana dalam bentuk pola (rencana, penjelasan, dan rancangan pembiayaan) serta menilai penyelenggaraan pembangunan. Dewan ini membantu Dewan Menteri, dipimpin Ketua berkedudukan sebagai Menteri, dan terdiri atas Wakil Ketua serta anggota ahli dari berbagai bidang pembangunan. Kedudukan, tugas, dan tata tertib Dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Pasal 1. (1)Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yangberencana, maka dibentuk sebuah Dewan Perancang Nasional. (2)Dewan Perancang Nasional berkedudukan di Jakarta. (3)Lembaga-lembagauntukpenyelidikanbagikepentinganpembangunannasionalbolehditentukanolehPemerintahberkedudukan ditempat lain diluar kota Jakarta.Pasal 2.Dewan Perancang Nasional membantu Dewan Menteri RepublikIndonesia.

Subjek

PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI

Metadata

TentangDewan Perancang Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor80
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1958
Tempat PenetapanJakarta
SumberLL BPHN : 6 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang