Putusan PN MANADO Nomor 233/Pid.B/2022/PN Mnd
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa KIFLI TAMBENGI alias NYAMUKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau badik jenis besi putih dengan panjang mata pisau 22 cm, lebar mata pisau 2,5 cm berujung runcing dan kedua sisi tajam serta gagang pisau berbentuk bengkok yang terbuat dari besi dengan panjang gagang 9 cm dan sarung yang terbuat dari kardus dan dililit dengan lakban warna hitam. Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Metadata
PihakPenuntut Umum:REMBLIS LAWENDATU,SH.MHTerdakwa:KIFLI TAMBENGI alias NYAMUK
Nomor233/Pid.B/2022/PN Mnd
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pembunuhan
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN MANADO
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Yance Patiran
Hakim AnggotaHakim Anggota Halima Umaternatebr Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan
PaniteraPanitera Pengganti Nontje C. Opit
Tanggal Musyawarah5 September 2022
Tanggal Keputusan5 September 2022
Tanggal Daftar15 Juni 2022
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang