Putusan PN MARISA Nomor 5/Pid.B/2018/PN MAR
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ZUBAIR NOHO Alias RILIANA NOHO Alias WANDA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Metadata
PihakPenuntut Umum:MUHAMAD REZA RUMONDORTerdakwa:ZUBAIR NOHO Alias RILIANA NOHO Alias WANDA
Nomor5/Pid.B/2018/PN MAR
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penganiayaan
Tahun2018
Lembaga PeradilanPN MARISA
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua: Firdaus Zainal
Hakim AnggotaHakim Anggota 1: Hamsurahhakim Anggota 2: Alfianus Rumondor
PaniteraPanitera Pengganti: Nuryanto D. Nussa
Tanggal Musyawarah13 Maret 2018
Tanggal Keputusan13 Maret 2018
Tanggal Daftar24 Januari 2018
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang