Putusan PN MARISA Nomor 5/Pid.B/2018/PN MAR

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ZUBAIR NOHO Alias RILIANA NOHO Alias WANDA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Metadata

PihakPenuntut Umum:MUHAMAD REZA RUMONDORTerdakwa:ZUBAIR NOHO Alias RILIANA NOHO Alias WANDA
Nomor5/Pid.B/2018/PN MAR
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penganiayaan
Tahun2018
Lembaga PeradilanPN MARISA
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua: Firdaus Zainal
Hakim AnggotaHakim Anggota 1: Hamsurahhakim Anggota 2: Alfianus Rumondor
PaniteraPanitera Pengganti: Nuryanto D. Nussa
Tanggal Musyawarah13 Maret 2018
Tanggal Keputusan13 Maret 2018
Tanggal Daftar24 Januari 2018

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang