Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 295/Pdt.G/2023/PA.Sak
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DIKABULKAN
Catatan Amar
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Rosmanidar binti Saibun telah meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2007 sebagai Pewaris I;3. Menetapkan ahli waris dari Rosmanidar binti Saibun adalah:1. Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik (suami);2. Reswandy bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);3. Iswandi bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);4. Helia Nora binti Sanin ST. Marajo (anak Perempuan);5. Helva Yani binti Sanin ST. Marajo (anak Perempuan)6. Herlina Rosa binti Sanin ST. Marajo (anak Perempuan);7. Yerizal bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);8. Adromi bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);4. Menetapkan Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2020 sebagai Pewaris II;5. Menetapkan ahli waris dari Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik adalah:1. Reswandy bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);2. Iswandi bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);3. Helia Nora binti Sanin ST. Marajo (anak Perempuan);4. Helva Yani binti Sanin ST. Marajo (anak Perempuan)5. Herlina Rosa binti Sanin ST. Marajo (anak Perempuan);6. Yerizal bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);7. Adromi bin Sanin ST. Marajo (anak laki-laki);6. Menetapkan harta-harta sebagai berikut:a. Tanah perumahan seluas 39 x 65 M2 yang diatasnya terdapat 4 (empat) bangunan, terdiri dari 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dengan luas bangunan lebih kurang 12 x 16 M2 , 1 (satu) unit kedai/kios semi permanen dengan luas bangunan lebih kurang 6,85 x 12,30 M2, 1 (satu) unit rumah semi permanen dengan luas bangunan 7,40 x 9,30 M2, dan 1 (satu) unit bangunan peron dengan ukuran luas 4,80 x 6,40 M2 yang terletak di Jalan Baru Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang atas nama Sanin ST. Marajo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : JL. Pipa Caltex/JL. Ferry dengan Panjang 65 M; Sebelah Selatan : Jamir dengan Panjang 65 M; Sebelah Timur : Jl. Baru Bakal dengan Panjang 39 M; Sebelah Barat : Ahmad Nando dengan panjang 39 M; Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa 6.a.;b. Tanah Kebun Sawit dengan luas lebih dari 6 (enam) hektar yang terletak di Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Suparmin dengan ukuran 130 M; Sebelah Selatan : Dani Mahatma dan Darman Panjang + 350 M.; Sebelah Timur : Giat Tambunan dan Darman Panjang 196 M; Sebelah Barat : Darman dengan Panjang 118 M; Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa 6.b.;c. Tanah Kebun Sawit dengan luas lebih dari 2 (dua) hektar yang terletak di Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Suparmin dengan ukuran 202 M; Sebelah Selatan : objek sengketa 2 dengan panjang 217 M; Sebelah Timur : Rosmanidar/objek sengketa 2 panjang 109 M; Sebelah Barat : Darman dengan Panjang 117 M Selanjutnya disebut sebagai objek sengketa 6.c.; adalah harta bersama Rosmanidar binti Saibun dan Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik;7. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 adalah (seperdua) bagian untuk Rosmanidar binti Saibun (Pewaris I) dan (seperdua) bagian untuk Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik (Pewaris II);8. Menetapkan (seperdua) bagian Rosmanidar binti Saibun (Pewaris I) dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 7 adalah harta warisan (tirkah) Rosmanidar binti Saibun (Pewaris I) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak;9. Menetapkan (seperdua) bagian Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik (Pewaris II) dari harta bersama sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 7 ditambah bagian Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik (Pewaris II) yang diterimanya dari harta warisan (tirkah) Rosmanidar binti Saibun (Pewaris I) sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 14 adalah harta warisan (tirkah) Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik (Pewaris II) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak;10. Menyatakan Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I yang menjual objek sengketa sebagaimana dalam petitum angka 6 huruf (c) kepada Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum;11. Menyatakan surat-surat Tergugat V yang timbul di atas harta peninggalan milik Rosmanidar binti Saibun dan Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik batal demi hukum;12. Menghukum Tergugat V untuk mengembalikan secara langsung dan seketika objek waris sebagaimana dalam petitum angka 6 huruf (c) kepada Para Penggugat dan Tergugat I sampai Tergugat IV;13. Menyatakan kwitansi jual beli lahan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat V terhadap objek sengketa sebagaimana dalam petitum angka 6 huruf (c) batal demi hukum;14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Rosmanidar binti Saibun sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 3 (tiga) adalah:1. Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik mendapat 11/44 bagian atau 25%;2. Reswandy bin Sanin ST. Marajo mendapat 6/44 bagian atau 13,6%;3. Iswandi bin Sanin ST. Marajo mendapat 6/44 bagian atau 13,6%;4. Helia Nora binti Sanin ST. Marajo mendapat 3/44 bagian atau 6,8%;5. Helva Yani binti Sanin ST. Marajo mendapat 3/44 bagian atau 6,8%6. Herlina Rosa binti Sanin ST. Marajo mendapat 3/44 bagian atau 6,8%;7. Yerizal bin Sanin ST. Marajo mendapat 6/44 bagian atau 13,6%;8. Adromi bin Sanin ST. Marajo mendapat 6/44 bagian atau 13,6%;15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Sanin ST. Marajo sebagaimana yang ditetapkan dalam diktum angka 5 (lima) adalah:1. Reswandy bin Sanin ST. Marajo mendapat 2/11 bagian atau 18,2%;2. Iswandi bin Sanin ST. Marajo mendapat 2/11 bagian atau 18,2%;3. Helia Nora binti Sanin ST. Marajo mendapat 1/11 bagian atau 9,1%;4. Helva Yani binti Sanin ST. Marajo mendapat /11 bagian atau 9,1%;5. Herlina Rosa binti Sanin ST. Marajo mendapat /11 bagian atau 9,1%;6. Yerizal bin Sanin ST. Marajo mendapat 2/11 bagian atau 18,2%;7. Adromi bin Sanin ST. Marajo mendapat 2/11 bagian atau 18,2%;16. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat yang menguasai harta waris (tirkah) Rosmanidar binti Saibun (Pewaris I) dan Sanin ST. Marajo bin Gindo Katik (Pewaris II) untuk membagi dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada ahli warisnya yang berhak serta bebas dari segala apapun yang melekat di atasnya sesuai dengan bagian masing-masing secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikonpensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap objek perkaraa quomelalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);17. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam RekonvensiMenolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp7.450.000,00 (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Metadata
PihakPenggugat melawan Tergugat
Nomor295/Pdt.G/2023/PA.Sak
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata Agama > Waris Islam > Perdata Agama
Tahun2023
Lembaga PeradilanPA Siak Sri Indrapura
Jenis Lembaga PeradilanPA
Hakim KetuaHakim Ketua Muhammad Hidayatullah
Hakim AnggotaHakim Anggota Deded Bakti Anggara, S.sy., Lcbr Hakim Anggota Susi Endayani
PaniteraPanitera Pengganti: Ramai Yulis
Tanggal Musyawarah17 Oktober 2023
Tanggal Keputusan17 Oktober 2023
Tanggal Daftar13 Juni 2023
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang