Putusan PN JOMBANG Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Jbg

Amar: Lain-lain

Pihak

Penggugat:1.MOCH. MUHTAR MU’THI alias MOCH. MUKTAR MUKTI alias MUKTAR CHOLIL2.Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) PusatTergugat:LU’LU’IL AZALIYAHTurut Tergugat:2.POERWANTO, BA3.Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang4.Kepala Kecamatan PLOSO/CAMAT PLOSO5.Kepala Kelurahan/LURAH LOSARI6.Kepala KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN JOMBANG

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DICABUT

Catatan Amar

M E N E T A P K A N : Menyatakan sah pencabutan gugatan Para Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jombang untuk mencoret perkara gugatan a quo dari register perkara; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp2.405.000,00 (dua juta empat ratus lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor18/Pdt.G/2021/PN Jbg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2021
Lembaga PeradilanPN JOMBANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Anry Widyo Laksono
Hakim AnggotaHakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah
PaniteraPanitera Pengganti: Rusyadi Wijaya
Tanggal Musyawarah6 Mei 2021
Tanggal Keputusan6 Mei 2021
Tanggal Daftar24 Maret 2021

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang