Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Pms

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RINALDI SYAH HARAHAP Alias GURDAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu?; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: Uang Tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk negara. 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi; 1 (satu) buah celana warna Biru; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet. Dimusnahkan. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Metadata

PihakPenuntut Umum:Heri Santoso,SHTerdakwa:Rinaldi Syah Harahap als Gurdak
Nomor67/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN PEMATANG SIANTAR
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus
Hakim AnggotaMkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan
PaniteraPanitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga
Tanggal Musyawarah10 Mei 2022
Tanggal Keputusan10 Mei 2022
Tanggal Daftar2 Maret 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang