Putusan PN CIBINONG Nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Cbi

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.AGUNG SETIAWAN, SH2.FIFI WIGNYORINI, SH, MHTerdakwa:MOH AJI SAPUTRA Bin TB MAMAN SUHERAMAN

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MOH AJI SAPUTRA Bin TB MAMAN SUHERAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) bulan Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetapberada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening Guanyinwang warna hijau berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, 5 (lima) bungkus plastic bening berukuran sedang masing-masing didalamnya berisikan terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 11 (sebelas) bungkus plastic bening berukuran kecil masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic beniong berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 130 gram 1 (satu) buah paper bag warna merah 1 (satu) unit timbangan merk CAMRY warna hitam 1 (satu) pack plastic kiloan 1 (satu) pack plastic klip besar 1 (satu) pack plastik campur besar dan kecil 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan lakban hitam disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang garam filter dengan berat brutto 0,44 gram 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam dengan no.imei 3555261110862926 dirampas untuk dimusnahkanMembebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor679/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN CIBINONG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Emi Tri Rahayu
Hakim AnggotaHakim Anggota Budi Rahayu Purnomo, Br Hakim Anggota Ariani Ambarwulan
PaniteraPanitera Pengganti Elaeli
Tanggal Musyawarah4 April 2023
Tanggal Keputusan4 April 2023
Tanggal Daftar23 Desember 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang