Putusan PN MATARAM Nomor 486/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Amar: Lain-lain
Pihak
Penuntut Umum:1.BAIQ NURJANAH, S.H.2.AMIRUDDIN, S.H.3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.Terdakwa:SAIDAN Bin RUM (Alm) Alias SAIDAN
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SAIDAN BIN RUM ALM ALIAS SAIDAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SAIDAN BIN RUM ALM ALIAS SAIDAN, dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus kristal putih yang berupa narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dengan berat bersih masing-masing 0,926 (nol koma Sembilan ratus dua puluh enam) gram dan 0,932 (nol koma Sembilan ratus tiga puluh dua) gram; 1(satu) bungkus kristal putih yang berupa narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan dengan berat bersih 4,874 (empat koma delapan tujuh empat) gram; 1(satu) pipet plastic warna hitam dengan ujungnya berbentuk scop; 1(satu) pipet warna putih; 1(satu) gunting kecil warna hitam bergaris merah; 1(satu) korek api gas; 1 (satu) HP android merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 08969972876. Dijadikan barang bukti perkara atas nama terdakwa Firmansyah Bin Sahdi (Alm) Alias Man Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Metadata
Nomor486/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN MATARAM
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Kelik Trimargo
Hakim AnggotaHakim Anggota Mahyudin Igo, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti
PaniteraPanitera Pengganti Hikmawati
Tanggal Musyawarah1 Oktober 2025
Tanggal Keputusan1 Oktober 2025
Tanggal Daftar4 Agustus 2025
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang