Putusan PN PEKANBARU Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Pbr
Amar: Lain-lain
Pihak
Penggugat:1.M. NASIR2.H. ZULFIKAR. ATergugat:1.PT. MAKMUR PAPAN PERMATA2.DARISMAN3.DENI OKTAVIAN4.WALI KOTA PEKANBARU5.DINAS PASAR Kota Pekanbaru6.NOTARIS Novitri Rosya, SH., MKn
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DIKABULKAN SEBAGIAN
Catatan Amar
MENGADILI:Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; Menyatakan: Penggugat I memiliki Hak Sewa Kios/Toko di dalam areal Pasar Plaza Sukaramai Pekanbaru berdasarkan Perjanjian dengan Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 05 Januari dan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor : 0210/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07 dengan masa sewa selama 25 tahun berlaku hingga tanggal 9 Februari 2026 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya; Penggugat I memiliki Hak Sewa Kios/Toko di dalam areal Pasar Plaza Sukaramai Pekanbaru berdasarkan Perjanjian dengan Akta Notaris dan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor : 0167/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07 dengan masa sewa selama 25 tahun berlaku hingga tanggal 9 Februari 2026 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya; Penggugat II memiliki Hak Sewa Kios/Toko di dalam areal Pasar Plaza Sukaramai Pekanbaru berdasarkan Perjanjian dengan Akta Notaris dan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor : 0201/I/T/KTBH/MPP-PKU/02 dengan masa sewa selama 25 tahun berlaku hingga tanggal 9 Februari 2026 adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya; Perjanjian Kerjasama Nomor: 270-WK/1996 ? 018/MPP/XI/ 1996 ?Build Operate And Transfer (BOT) adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya; Perjanjian ?ADDENDUM? Nomor :100/PKS/X/2016/15 & Nomor: 06/MPP/X/2016, adalah sah secara hukum dengan segala akibat hukumnya; Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT.Makmur Papan Permata Nomor: 100/PKS/X/2016/15 dan Nomor: 06/MPP/X/2016 tangal 17-10-2016 Tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai tersebut; Menyatakan hak prioritas dari Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi sebagai pemegang KTBH pada bangunan baru Pekanbaru Trade Center Pekanbaru yaitu : Sebagai Pemegang Hak atas tempat usaha yang dahulunya berada di Plaza Sukaramai Pekanbaru, berdasarkan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) adalah sebagai berikut: Penggugat I yang memiliki 2 (dua) unit Toko berdasarkan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) yaitu: Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor: 0167/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07, tanggal 01 Oktober 2007 atas nama M.NASIR Alamat : Jl. H.Agussalim No.102 Telp.0761-37540 Pekanbaru. Sebagai Pemegang Hak atas tempat usaha di Plaza Sukaramai berupa: Jenis Usaha Toko, Blok/No. L/10 Lantai I, ukuran 3,00 M x 6,00 M, Jenis Usaha Campuran Jangka waktu 25 Tahun, berlaku s/d tanggal 9 Februari 2026; Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor: 0210/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07, tanggal 01 Oktober 2007 atas nama M.NASIR/ ASNIAR Alamat : Jl. H.Agussalim Rt. 04 RW. 03 Pekanbaru. Sebagai Pemegang Hak atas tempat usaha di Plaza Sukaramai berupa: Jenis Usaha Toko, Blok/No. M/3 Lantai I, ukuran 3,00 M x 6,00 M, Jenis Usaha Campuran Jangka waktu 25 Tahun, berlaku s/d tanggal 9 Februari 2026; Penggugat II yang memiliki 1 (satu) unit Toko berdasarkan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) yaitu: Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) Nomor: 0201/I-T-KTBH/MPP-PKU/X/07, tanggal 01 Oktober 2007 atas nama H.ZULFIKAR A Alamat : Jl. Terubuk No.64 Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru. Sebagai Pemegang Hak atas tempat usaha di Plaza Sukaramai berupa: Jenis Usaha Toko, Blok/No. P/2 Lantai I, ukuran 3,00 M x 7,00 M, Jenis Usaha Campuran Jangka waktu 25 Tahun, berlaku s/d tanggal 9 Februari 2026 adalah sah; Menyatakan sisa hak sewa dari Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi sampai tahun 2026, yang akan dihitung dan disesuaikan dengan hasil penghitungan Konsultan Indenpenden yaitu: Konsultan Indenpenden Kantor Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi serta Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.620.000,- (Empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Metadata
Nomor153/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2021
Lembaga PeradilanPN PEKANBARU
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Mangapul
Hakim AnggotaHakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik
PaniteraSmhk, Panitera Pengganti: Victoria
Tanggal Musyawarah9 Februari 2021
Tanggal Keputusan9 Februari 2021
Tanggal Daftar1 Juli 2020
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang