Putusan PN MEMPAWAH Nomor 170/Pid.B/2018/PN Mpw

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI Menyatakan Terdakwa Hendrawan Alias Ahen Alias Liu Hui Hui Anak Dari Liu Thian Ju telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara berlanjut dengan sengaja di muka umum dengan tulisan menghina suatu badan umum yang ada di Indonesia? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; Menetapkan supaya Terdakwa ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Hp merek Lenovo A7000a warna hitam; 1 (satu) buah simcard dari provider Indosat Oeredoo; 1 (satu) buah simcard dari provider Axis; 1 (satu) buah simcard dari provider Axis; Dirampas untuk dimusnahkan; 5 (lima) lembar screenshot akun facebook atas nama Bang Re; 1 (satu) lembar screenshot akun facebook atas nama Frengky Sanjaya; Tetap terlampir dalam berkas;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:NING RENDATI, SHTerdakwa:HENDRAWAN Alias AHEN Alias LIU HUI HUI Anak Dari LIU THIAN JU
Nomor170/Pid.B/2018/PN Mpw
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penghinaan
Tahun2018
Lembaga PeradilanPN MEMPAWAH
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua I Komang Dediek Prayoga
Hakim AnggotaHakim Anggota Erli Yansah, Br Hakim Anggota Arlyan
PaniteraPanitera Pengganti Ferri Yanuardi
Tanggal Musyawarah20 September 2018
Tanggal Keputusan20 September 2018
Tanggal Daftar26 April 2018
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang