Putusan PN GARUT Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DIKABULKAN
Catatan Amar
MENGADILI : Menyatakan Para Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2005EWJ9/3468/06/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dan Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.011/IX/4175/2021 tanggal 27 September 2021 adalah sah dan mengikat secara hukum sepanjang hubungan hukum pinjam meminjam antara Penggugat dan Para Tergugat ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp.71.267.668,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Metadata
PihakPenggugat:BRI Branch Office GarutTergugat:1.Memey Jaelani2.Lina Marlina
Nomor19/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN GARUT
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Sandi Muhamad Alayubi
Hakim AnggotaHakim Tunggal Sandi Muhamad Alayubi
PaniteraPanitera Pengganti: Dayat Ruhiyat
Tanggal Musyawarah27 Mei 2024
Tanggal Keputusan27 Mei 2024
Tanggal Daftar3 April 2024
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang