Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 952/Pid.B/2024/PN Tjk

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

Menyatakan Terdakwa Johan Effendi Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johan Effendi Bin Ibrahim selama 5 (lima) tahun penjara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau garpu bergagang kayu warna coklat tua dan coklat muda berikut sarung kulit; 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu biru bertuliskan ADIDAS; 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan LINMAS;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:Astri Wijayanti, S.H.,M.H.Terdakwa:JOHAN EFFENDI Bin IBRAHIM
Nomor952/Pid.B/2024/PN Tjk
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN TANJUNG KARANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Wini Noviarini
Hakim AnggotaA.md., Hakim Anggota Yusnawati, Br Hakim Anggota Teti Hendrawati
PaniteraPanitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti
Tanggal Musyawarah17 Desember 2024
Tanggal Keputusan17 Desember 2024
Tanggal Daftar15 Oktober 2024

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang