Putusan PN PALEMBANG Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PELAYANAN MASYARWAKAT

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Anak Noval Rizki Bin Beni Lusiadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap Anak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan dilaksanakan diluar jam sekolah selama 2 (dua) jam dalam sehari dan tidak dilaksanakan pada malam; Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

PihakTerdakwa
Nomor11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Pidana Khusus > Peradilan Anak ABH
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN PALEMBANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal R.zaenal Arief
Hakim AnggotaHakim Tunggal R.zaenal Arief
PaniteraPanitera Pengganti Rendy Hermana
Tanggal Musyawarah28 Maret 2024
Tanggal Keputusan28 Maret 2024
Tanggal Daftar4 Maret 2024
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang