Putusan PN AMBON Nomor 127/PDT.G/2012/PN.AB
Amar: Tolak
Pihak
Ir. VICTOR DIAZ, Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Ambon,Alamat : Kelurahan Benteng RT 001 RW 05 Kecamatan Nusaniwe â Kota Ambon , yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. HERMANUS HATTU, SH, MH, 2.RETRETUS DOMMY.V.MAITIMU, SH, 3.HERLY AKIHARY, SH , Advocat & Pengacara yang berkedudukan di KANTOR ADVOCAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM HERMAN HATTU, SH,MH DAN REKAN , Jalan Imam Bonjol No.42 Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 286/2012; --------------------------- Sebagai------------------------------------PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Kota Ambon, Alamat : J1n. Mahasin Nomor 74 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe âÂÂKota Ambon. yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. DANIEL .W.NIRAHUA , SH, 2. YOHANES .Y.BALUBUN, SH, 3. ROLAND.O.SALAWANE, SH, Advocat yang berkantor pada KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM D.W.NIRAHUA, SH dan TAHA LATAR, SH, dan Rekan , beralamat di Jalan Rijali No.23, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 386/2012; ---------------------------- Sebagai ---------------------------------TERGUGAT I; 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Provinsi Maluku, Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 05 Batu Gajah Kecamatan Sirimau - Kota Ambon, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1.JOPPIE STENLY NASARANY , SH, 2. YANES BALUBUN, SH, 3. DANIEL NIRAHUA, SH, 4. LODWYK WESSY, SH , Advocat dan Penasihat Hukum , demi kepentingan perkara ini memilih domisili hokum beralamat KANTOR di Lorong Maranatha No.22, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 387/2012; ---------------------------- Sebagai------------------------------------TERGUGAT II. 3. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, Alamat : Jln Lenteng Agung No. 99 Jakarta Selatan, 12610, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1.SUGENG TEGUH SANTOSO, SH, 2. DIARSON LUBIS, SH, 3. YANUAR PRAWIRA WISESA, SH,MSi, MH, 4. SHOPAR MARU HUTAGALUNG, SH ,MH, 5. SIMEON PETRUS, SH, 6. MAGDA WIDJAJANA, SH, 7. SIRRA PRAYUNA, SH, 8. JOPPIE STENLY NASARANY, SH, 9. LODWYK WESSY, SH, 10. YOHANES BALUBUN, SH, 11. DANIEL NIRAHUA, SH, 12. TANDA PERDAMAIAN NASUTION, SH, Advocat yang tergabung dalam BADAN BANTUAN HUKUM &ADVOKASI; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DERMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , yang beralamat di Jl. Lenteng Agung No.99 Jakarta Selatan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2012 , yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 450/2012; ------------------------------------------- Sebagai----------------------------------TERGUGAT III.;
Amar
Amar
Catatan Amar
Metadata
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.