Putusan PN PARE PARE Nomor 31/Pid.Sus/2017/PN.Pre

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

HUKUM

Catatan Amar

1. Menyatakan terdakwa WAWAN SETIAWAN Alias WAWAN Bin MUNIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu ;- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam kombinasi orange ;- 1 (satu) lembar kertas tissue yang dibungkus isolasi warna hitam ;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan ?RUSDI DAMIS KAMAR 7 ATAS? ;Dipergunakan dalam perkra Rusdi Damis Alias Udin Bin Damis ;- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam kombinasi putih,- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu;Dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

Metadata

PihakWAWAN SETIAWAN Alias WAWAN Bin MUNIR
Nomor31/Pid.Sus/2017/PN.Pre
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2017
Lembaga PeradilanPN PARE PARE
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaEwa Gede Rai Agung Prayajana
Hakim Anggota1. Nofan Hidayat, 2. Adhika Bathara Syahrial
Tanggal Keputusan21 Februari 2017
Tanggal Daftar25 Januari 2017
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang