Putusan PN BANJARMASIN Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Bjm

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ANSYARI ALIAS ANSYARI BIN UTUH ASRIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ANSYARI ALIAS ANSYARI BIN UTUH ASRIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) paket sabu bungkus teh cina dengan berat kotor 3.185 (tiga ribu seratus delapan puluh lima) gram atau berat bersih 2.998,34 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga empat) gram; 10 (sepuluh) paket sabu bungkus plastik warna hitam dengan berat kotor 1.015 (seribu lima belas) gram atau berat bersih 994,6 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma enam) gram; 10 (sepuluh) paket sabu bungkus plastik warna hijau dengan berat kotor 1.005 (seribu lima) gram atau berat bersih 984,6 (sembilan ratus delapan puluh empat koma enam) gram; 1.000 (seribu) butir ekstasi warna kuning logo Spongebob dengan berat bersih 420 (empat ratus dua puluh) gram; 690 (enam ratus sembilan puluh) butir ekstasi warna biru logo Philips dengan berat bersih 289,8 (dua ratus delapan puluh sembilan koma delapan) gram beserta pecahan ekstasi warna biru dengan berat kotor 142,99 (seratus empat puluh dua koma sembilan sembilan) gram atau berat bersih 139,93 (seratus tiga puluh sembilan koma sembilan tiga) gram dan serbuk ekstasi warna biru dengan berat kotor 20,04 (dua puluh koma nol empat) gram atau berat bersih 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) gram; 1 (satu) buah ransel warna hitam; 1 (satu) buah kantong belanja warna merah; 1 (satu) buah kantong belanja warna hijau; 10 (sepuluh) buah kantong plastik warna hijau; 3 (tiga) buah kantong plastik warna biru; 12 (dua belas) kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah plastik klip; Untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru malam dengan nomor simcard 0877-5713-1341 (untuk WA) dan nomor 0877-9518-2795 (untuk WA bussines); 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru dengan nomor polisi DA 6493 AGC; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

Metadata

PihakPenuntut Umum:SYAIFUL ANWAR, S.H.Terdakwa:Muhammad Ansyari Alias Ansyari bin Utuh Asrie
Nomor32/Pid.Sus/2025/PN Bjm
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN BANJARMASIN
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Irfanul Hakim
Hakim AnggotaHakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Sri Nuryani
PaniteraPanitera Pengganti Sri Norhayanti Yetmi
Tanggal Musyawarah18 Februari 2025
Tanggal Keputusan18 Februari 2025
Tanggal Daftar14 Januari 2025
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang