Putusan PN AMBON Nomor 55/Pdt.P/2025/PN Amb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN

Catatan Amar

Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa identitas pemohon yaitu Krisy Dolly Astince Nailius, lahir di Binafun, 26 April 1985, sesuai dengan kutipan akte kelahiran nomor : 8171-LT-17112023-0018, tanggal 17 November 2023 sebagai identitas yang sah untuk dipakai sebagaimana mestinya. Memerintahkan kepada Panitra Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi kelas I Ambon. Bahwa, setelah ditunjukannya penetapan ini, untuk memperbaiki/mengganti identitas pada paspor pemohon yaitu Crisy Dolly Astince Nailius, lahir di Kupang pada tanggal 25 April 1986 sesuai dengan paspor nomor A 6747610, yang seharusnya sesuai dengan kutipan akte kelahiran nomor 8171-LT-17112023-0018, tanggal 11 November 2023. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Metadata

PihakPemohon:Krisy Dolly Astince Nailius
Nomor55/Pdt.P/2025/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Dedy Lean Sahusilawane
Hakim AnggotaHakim Tunggal Dedy Lean Sahusilawane
PaniteraPanitera Pengganti Movita Manuputty
Tanggal Musyawarah7 Maret 2025
Tanggal Keputusan7 Maret 2025
Tanggal Daftar25 Februari 2025
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang