Putusan PN AMBON Nomor 53/Pid.B/2019/PN Amb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa MERVEN SOUHOKA Alias EPEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaa Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;

Metadata

PihakPenuntut Umum:1.SITTI DARNIATI, S.H2.JUNITA SAHETAPY, S.HTerdakwa:MERVEN SOUHOKA ALIAS EPEN
Nomor53/Pid.B/2019/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Penganiayaan > Pidana Umum
Tahun2019
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Jenny Tulak
Hakim AnggotaHakim Anggota Herry Setyobudy, M.hbr Hakim Anggota Jimmy Wally
PaniteraPanitera Pengganti: Melianus Hattu
Tanggal Musyawarah6 Mei 2019
Tanggal Keputusan6 Mei 2019
Tanggal Daftar11 Februari 2019
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang
Putusan PN AMBON Nomor 53/Pid.B/2019/PN Amb - Meridian Hukum