Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Llg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

Menyatakan Terdakwa Basir Bin Nasrun (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto Keseluruhan 1,906 gram dipergunakan umtuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa 1,867 gram dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam. Dirampas Untuk Dimusnakan. uang tunai sebesar Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).

Metadata

PihakPenuntut Umum:1.Yesi Imelda, S.H., M.H.2.Zubaidi,SHTerdakwa:Basir bin Nasrun alm
Nomor555/Pid.Sus/2023/PN Llg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN LUBUK LINGAU
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Muhammad Deny Firdaus
Hakim AnggotaHakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Marselinus Ambarita
PaniteraPanitera Pengganti Efendi Sulistiyo
Tanggal Musyawarah22 November 2023
Tanggal Keputusan22 November 2023
Tanggal Daftar12 Oktober 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang