Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 6/Pdt.P/2021/PN LBB

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN

Catatan Amar

MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang terdapat dalam pada Kartu Keluarga pada Kutipan Nomor : 1306032402083735, dan Kartu Tanda Penduduk pada Kutipan Nomor : 136030404740006 yang semula bernama HOTTA NST , yang benar adalah HOTTA NASUTION sesuai dengan surat Keterangan Nomor : 472/ 088/BYA/2021 Nagari Bayua Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, dikeluarkan di Bayua pada tanggal 24 Maret 2021; Memerintahkan Pemohon agar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak penetapan ini diterima segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, agar dicatatkan perubahan nama ini sebagaimana mestinya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

Metadata

PihakPemohon:HOTTA NST
Nomor6/Pdt.P/2021/PN LBB
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2021
Lembaga PeradilanPN LUBUK BASUNG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Mohammad Kamil Ardiansyah
Hakim AnggotaHakim Tunggal Mohammad Kamil Ardiansyah
PaniteraPanitera Pengganti H. Dasri
Tanggal Musyawarah13 April 2021
Tanggal Keputusan13 April 2021
Tanggal Daftar1 April 2021
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang