Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pgp

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN SEBAGIAN

Catatan Amar

MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum Tergugat I melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena membangun rumah permanen dengan Luas 96 M2(sembilan puluh enam meter persegi) yang berada di atas tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 102/Surat Ukur No. 221/Ps. Putih/2003, luas 1.600 M2(seribu enam ratus meter persegi); Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat II, III, dan IV melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena membangun rumah permanen di sebagian teras rumah Tergugat tersebut dengan Luas 45 M2(empat puluh lima meter persegi) yang berada diatas tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 100/Surat Ukur No. 219/Ps. Putih/2003, luas 1.632 M2(seribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi); Menyatakan secara hukum 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 102/Surat Ukur No. 221/Ps. Putih/2003, luas 1.600 M2(seribu enam ratus meter persegi) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 100/Surat Ukur No. 219/Ps. Putih/2003, luas 1.632 M2(seribu enam ratus tiga puluh dua meter persegi) yang terletak di Jln. Teluk Bayur Dalam RT.09/RW.03 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah sah milik Penggugat; Menghukum (condemnatoir) Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan Objek Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun kepada Penggugat; Menyatakan secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala Surat atau Akte apapun nama-nama yang diterbitkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang dapat mengubah status kepemilikan objek sengketa; Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKOVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekovensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.222.000,- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenggugat:Tony LinardiTergugat:1.AAN KURNIAWAN2.ISKANDAR3.RUDI HARTONO4.SUKIJAN
Nomor1/Pdt.G/2024/PN Pgp
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN PANGKAL PINANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Irwan Munir
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Anshori Hironi, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma
PaniteraPanitera Pengganti Yuanita Rusnawati
Tanggal Musyawarah16 Mei 2024
Tanggal Keputusan16 Mei 2024
Tanggal Daftar9 Januari 2024

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang