Putusan PN TAIS Nomor 83/Pid.B/2020/PN Tas

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.IKHSAN NASRULLOH, S.H.2.DODI YANSAH PUTRA, S.H.3.SARI PRILIYANA, S.H.4.REDO ARLIANSYAH, S.H.5.HASNUL FADLI, S.H.,M.HTerdakwa:KUHARDIN Bin Alm. SAJIP

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kuhardin Bin Alm. Sajip tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuhardin Bin Alm. Sajip pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna merah model X2-01 type RM 709 dengan IMEI : 358277/04/931370/5;- 1 (satu) unit Obeng motor ukuran 16 (enam belas) sentimeter;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

Nomor83/Pid.B/2020/PN Tas
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2020
Lembaga PeradilanPN TAIS
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Crimson
Hakim AnggotaHakim Anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, Br Hakim Anggota Nesia Hapsari
PaniteraPanitera Pengganti: Anita Mayasari
Tanggal Musyawarah3 Desember 2020
Tanggal Keputusan3 Desember 2020
Tanggal Daftar10 November 2020

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang