Putusan PN POSO Nomor 367/Pid.Sus/2018/PN Pso

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan terdakwa HASRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa HASRI dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa HASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri???; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASRI dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah gabus yang dilakban warna coklat; 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,8972 gram; 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna gold model SM-J120G, Nomor Kartu Sim 0823 9604 8429. 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna bitu type RM-908 Nomor Kartu Sim 0852 5674 3303 1 (satu) buah Handphone lipat merk SAMSUNG warna putih yang dipasangkan sticker warna merah muda, Nomor Kartu Sim 0812 4195 8115. 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna putih, Nomor Polisi DN 8313 VR beserta kuncinya. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Suzuki Pick Up warna putih, Nomor Polisi DN 8313 VR.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Haeruddin alias Ludin. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019, oleh kami, Jusdi Purmawan, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Suhendra Saputra, S.H., M.H. , Mohammad Syafii, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lidiati Sumari, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso, serta dihadiri oleh Soedarmanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Suhendra Saputra, S.H., M.H. Jusdi Purmawan, S.H. M.H.Mohammad Syafii, S.H.Panitera Pengganti,Lidiati Sumari

Metadata

PihakPenuntut Umum:HARIS SUHUD TOMIA, SHTerdakwa:HASRI
Nomor367/Pid.Sus/2018/PN Pso
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2019
Lembaga PeradilanPN POSO
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Jusdi Purmawan
Hakim AnggotaHakim Anggota Suhendra Saputra, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii
PaniteraPanitera Pengganti: Lidiati Sumari
Tanggal Musyawarah9 Januari 2019
Tanggal Keputusan9 Januari 2019
Tanggal Daftar26 November 2018

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang