Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 05/G/2013/PTUN-Pbr

Amar: Kabul

Amar

Amar

Kabul

Catatan Amar

DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor :545/D.P.E/IUP/2012/18 pada Tanggal 31 Oktober 2012 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batuan Pasir dan Batu kepada Omar Yudisira ;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan, Nomor : 545/ D.P.E/IUP/2012/18 pada tanggal 31 Oktober 2012 tentang Persetujuan Iczin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Batu Pasir dan Batu kepada Omar Yudisira;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.176.000.- (Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) ;

Metadata

PihakH. MUDAHAR DT. GODANG Melawan Bupati Kampar
Nomor05/G/2013/PTUN-Pbr
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiTUN
Tahun2013
Lembaga PeradilanPTUN PEKAN BARU
Jenis Lembaga PeradilanPTUN
Hakim KetuaGuruh Jaya Saputra
Hakim AnggotaJimmy Riyant Natareza, Hujja Tulhaq
Tanggal Keputusan21 Mei 2013
Tanggal Daftar21 Januari 2013

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang