Putusan PN SIBOLGA Nomor 81/Pid.B/2022/PN Sbg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Perlindungan Sibagariang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Metadata

PihakPenuntut Umum:DONNY M DOLOKSARIBU, SHTerdakwa:PERLINDUNGAN SIBAGARIANG
Nomor81/Pid.B/2022/PN Sbg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penganiayaan
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN SIBOLGA
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Danandoyo Darmakusuma
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu
PaniteraPanitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar
Tanggal Musyawarah18 Mei 2022
Tanggal Keputusan18 Mei 2022
Tanggal Daftar9 Maret 2022

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang