Putusan PN SIDIKALANG Nomor 92/Pid.B/2016/PN Sdk

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

HUKUM

Catatan Amar

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;

Metadata

PihakRAMOT RAJAGUKGUK
Nomor92/Pid.B/2016/PN Sdk
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Penganiayaan
Tahun2016
Lembaga PeradilanPN SIDIKALANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaDoni Prianto
Hakim AnggotaHans Prayugotama, Dwi Sri Mulyati
PaniteraRehulina
Tanggal Musyawarah22 Agustus 2016
Tanggal Keputusan24 Agustus 2016
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang