Putusan PN Parigi Nomor 86/Pid.B/2022/PN Prg
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rifandi alias Fandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan terhadap Anak yang Menyebabkan Luka Berat?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rifandi alias Fandi berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (Satu) bilah pisau warna putih, memiliki ciri-ciri Panjang 38 cm, lebar 2 cm, dengan gagang berwarna hitam terbuat dari besi dan terdapat baut pada gagang pisau tersebut;- 1 (Satu) Lembar baju kaos warna cokelat memiliki lubang pada bagian depan dan bertuliskan the one pada bagian dada;- 1 (Satu) Lembar sarung warna hitam bermotif gari-garis putih;- 1 (Satu) Lembar kain sprei warna biru;- 1 (Satu) Lembar Baju kemeja koko warna merah maroon dalam kondisi sudah robek pada bagian dadaMaisng-masing dirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah).
Metadata
PihakPenuntut Umum:MARADONA EKA PUTRA, SHTerdakwa:RIFANDI Als FANDI
Nomor86/Pid.B/2022/PN Prg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pembunuhan
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN Parigi
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Yakobus Manu
Hakim AnggotaHakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Maulanaika Arjuna
PaniteraPanitera Pengganti Abdul Kadir M.djen Abbas
Tanggal Musyawarah26 Oktober 2022
Tanggal Keputusan26 Oktober 2022
Tanggal Daftar6 Juli 2022
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang