Putusan PN PURWOKERTO Nomor 33/Pdt.P/2025/PN Pwt

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN

Catatan Amar

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan sebagai hukumnya memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-03042018-0085 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tertanggal 3 April 2018 yang semula bernama Sugiyem diubah menjadi Diyem; Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang semula Sugiyem diubah menjadi Diyem ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Metadata

PihakPemohon:SUGIYEM
Nomor33/Pdt.P/2025/PN Pwt
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN PURWOKERTO
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Kopsah
Hakim AnggotaHakim Tunggal Kopsah
PaniteraPanitera Pengganti Indar Dwi Sukmawati
Tanggal Musyawarah26 Maret 2025
Tanggal Keputusan26 Maret 2025
Tanggal Daftar17 Maret 2025
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang