Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN SEBAGIAN

Catatan Amar

M E N G A D I L I:DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat sebagai karyawan tetap Tergugat (CV. Bahagia Baru) yang hubungan kerjanya putus terhitung sejak bulan Desember 2023; Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sebagai berikut: Penggugat James Renhard Walalayo, dengan masa kerja 2006 sampai dengan Desember 2023 dan upah/gaji terakhir Rp3.200.000,00THR Natal Tahun 2023 = Rp3.200.000,00Pesangon : Rp3.200.000,00 x 9 x 0.5=Rp14.400.000,00Penghargaan Masa Kerja : Rp3.200.000,00 x 6 = Rp19.200.000,00+Total yang diterima Rp36.800.000,00(tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) Penggugat Jafar Assagaf, dengan masa kerja 2019 sampai dengan Desember 2023 dan upah/gaji terakhir Rp3.500.000,00Pesangon : Rp3.500.000,00 x 5 x 0.5 = Rp8.750.000,00Penghargaan Masa Kerja: Rp3.500.000,00 x 2 = Rp7.000.000,00+Total yang diterima Rp15.750.000,00(lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara dan dibebankan kepada Negara sejumlah Rp88.000,00 (delapan puluh delapan ribu rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Metadata

PihakPenggugat:1.JAMES RENHARD WALALAYO2.JAFAR ASSAGAFTergugat:CV. BAHAGIA BARU
Nomor6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata Khusus
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Iqbal Albanna
Hakim AnggotaHakim Anggota Parulian Siahaan, Shbr Hakim Anggota Tumanda Tamba, Aaik.
PaniteraPanitera Pengganti Zulfikar Latukau
Tanggal Musyawarah22 Oktober 2024
Tanggal Keputusan22 Oktober 2024
Tanggal Daftar10 September 2024

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang