Putusan PN AMBON Nomor 261/Pid.B/2024/PN Amb

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H2.INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.3.DONALD RETTOB, SHTerdakwa:MUHAMMAD GILANG NOYA Alias GIL

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Gilang Noya Alias Gil terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan Barang Bukti : 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua Merk XRide Yamaha berwarna Merah dengan Plat DE 2405 LE Nomor Rangka MH3SE88B0Hj027724; 1 lembar STNKB Seped motor Roda Dua Merek Xride Yamaha berwarna Merah dengan plat Nomor DE 2405 LE; Di kembalikan kepada Saksi korban yaitu Nazril Ilham Mahulette Alias Ilham. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Metadata

Nomor261/Pid.B/2024/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Wilsonriver
Hakim AnggotaHakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Ulfa Rery
PaniteraPanitera Pengganti: Merlyn Heumasse
Tanggal Musyawarah29 November 2024
Tanggal Keputusan29 November 2024
Tanggal Daftar11 September 2024
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang