Putusan PN MAKASSAR Nomor 355/Pid.B/2024/PN Mks
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan Amar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ichsan Jaelani Alias Arfa Bin Muh Ramli B. Duni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 86 (delapan puluh enam) lembar promis pinjaman nasabah warna biru yang fiktif 15 (lima belas) lembar promis warna biru yang digelapkan dananya LK. ICHSAN JAELANI Hasil audit internal dari koperasi Amelia Mandiri senilai Rp. 60.403.000,- (enam puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) tertanggal 02 Oktober 2023Dirampas untuk dimusnahkan6.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Metadata
PihakPenuntut Umum:RESKIYANTI ARIFIN, SHTerdakwa:ICHSAN JAELANI ALIAS ARFA BIN MUH RAMLI B. DUNI
Nomor355/Pid.B/2024/PN Mks
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Penggelapan
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN MAKASSAR
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Esau Yarisetou
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, Hakim Anggota Angeliky Handajani Day
PaniteraPanitera Pengganti Andi Nirwan Ay.
Tanggal Musyawarah29 Mei 2024
Tanggal Keputusan29 Mei 2024
Tanggal Daftar26 Maret 2024
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang