Putusan PN PADANG Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Pdg

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN

Catatan Amar

MENGADILI: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan sah Pemohon mengajukan praperadilan atas nama Tersangka Jumaliar Alias Paliar Bin Rusli; Menyatakan Surat Ketetapan Termohon Nomor SK.10/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-Jbi/07/2023, tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Tersangka atas Jumaliar Alias Paliar Bin Rusli tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han.05/BPPHLHK-SWII/I/PPNS-Jbi/07/2023, tanggal 29 Juli 2023, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan Termohon atau siapa saja pejabat yang mempunyai kewenangan dalam melakukan penahanan terhadap Jumaliar Alias Paliar Bin Rusli untuk membebaskan Jumaliar Alias Paliar Bin Rusli dari dalam tahanan; Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya

Metadata

PihakPemohon:JUMALIAR ALIAS PALIAR BIN RUSLITermohon:Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor4/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus
Tahun2023
Lembaga PeradilanPN PADANG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi
Hakim AnggotaHakim Tunggal Said Hamrizal Zulfi
PaniteraPanitera Pengganti: Rajul Afkar
Tanggal Musyawarah23 Agustus 2023
Tanggal Keputusan23 Agustus 2023
Tanggal Daftar1 Agustus 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang