Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 306/Pid.B/2025/PN Llg

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:1.Vina Astri Verlisa,S.H.2.M.Hasbi SL.SHTerdakwa:Agusti Irawan Muhamdi alias Agus bin Edi Muhamdi

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AGUSTI IRAWAN MUHAMDI Als. AGUS Bin EDI MUHAMDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kilogram rempah-rempah jahe; Uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan jahe seberat 20 (dua puluh) kilogram Dikembalikan kepada Saksi Korban Mine Sianturi Bin Badu Amat Sianturi;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Metadata

Nomor306/Pid.B/2025/PN Llg
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum > Pidana Umum > Pencurian
Tahun2025
Lembaga PeradilanPN LUBUK LINGAU
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Achmad Syaripudin
Hakim AnggotaHakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Erif Erlangga
PaniteraPanitera Pengganti Reka Budhy Inaning Asmara
Tanggal Musyawarah8 Juli 2025
Tanggal Keputusan8 Juli 2025
Tanggal Daftar12 Juni 2025

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang