Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 04-K/PM.I-02/AD/I/2017
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
HUKUM
Catatan Amar
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Barmen Ericson Purba, Prada NRP 31130010220592, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Desersi dalam waktu damai?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar rekapitulasi daftar absensi peleton III kompi A Yonif 123/RW bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2016 a.n. Terdakwa. b. 1 (satu) lembar surat keterangan personalia dari Danyonif 123/RW Nomor SKP/24/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 a.n. Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Metadata
PihakBarmen Ericson Purba, Prada NRP 31130010220592.
Nomor04-K/PM.I-02/AD/I/2017
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Militer
Tahun2017
Lembaga PeradilanDILMIL I 02 MEDAN
Jenis Lembaga PeradilanPM
Hakim KetuaKhairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165
Hakim AnggotaMustofa, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078., Mayor Sus Nrp 524423
Tanggal Keputusan21 Februari 2017
Tanggal Daftar11 Januari 2017
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang