Putusan PN AMBON Nomor 143/Pdt.P/2022/PN Amb

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

DIKABULKAN SEBAGIAN

Catatan Amar

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan dan menetapkan Pemohon adalah orang tua (ibu) kandung dan sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Rizki Simauw lahir di Ambon tanggal 19 September 2007; Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk bertindak atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama RIZKI, yang lahir di Ambon, tanggal 19 September 2007 untuk menandatangani surat-surat, kwitansi-kwitansi yang berkaitan dengan proses jual beli Sertifikat Hak Milik Nomor : 5103/Passo seluas 1.240 M2, Surat Ukur No.00937/Passo/2007, tanggal 09 Desember 2007 di depan Notaris dan proses mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat hak milik No.306, seluas 500 M2 yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.832/1991, tanggal 10 Oktober 1991 dan Pemohon juga tidak keberatan / memberikan izin kepada HANS DELANO SIMAUW untuk melakukan balik nama terhadap tanah-tanah yang telah bersertifikat milik Almarhum RUDOLF SIMAUW, yakni: Sebidang tanah bersertifikat Nomor: 5397 dengan luas 1.291 M2 yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.01135/Passo/2018, tanggal 24 Oktober 2018; Sebidang tanah bersertifikat Nomor : 5103 dengan luas 1.240 M2 yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No. 00937/Passo/2017, tanggal 09 Desember 2017; Sebidang tanah bersertifikat Nomor : 5150 dengan luas 1.237 M2, yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.00932/Passo/2017, tanggal 09 Desember 2017; Sebidang tanah bersertifikat Nomor : 957 dengan luas 2.000 M2, yang terletak di Desa Passo, Surat Ukur No.1783, Tanggal 14 Oktober 1993. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sejumlah Rp150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah); Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;

Metadata

PihakPemohon:YURIKE MAKAWIMBANG
Nomor143/Pdt.P/2022/PN Amb
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata
Tahun2022
Lembaga PeradilanPN AMBON
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Tunggal Rahmat Selang
Hakim AnggotaHakim Tunggal Rahmat Selang
PaniteraPanitera Pengganti: Merlyn Heumasse
Tanggal Musyawarah24 Oktober 2022
Tanggal Keputusan24 Oktober 2022
Tanggal Daftar19 September 2022
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang