Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Yyk

Amar: Lain-lain

Pihak

Penuntut Umum:Juanita Indah Suryani, S.HTerdakwa:VIC DIAN NOVRIANTO PAMUNGKAS Alias VIKI Bin HILARIUS SUMARDJO

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa VIC DIAN NOVRIANTO PAMUNGKAS ALIAS VIKI BIN HILARIUS SUMARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VIC DIAN NOVRIANTO PAMUNGKAS ALIAS VIKI BIN HILARIUS SUMARDJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Toples Warna Putih Yang Didalamnya Berisi Pil Warna Putih Bersimbolkan Y/yarindo Denan Jumlah 1000 Butir ; 1 (satu) Buah Dus Susu Indomilk Kids Yang Didalamnya Tersimpan 5 (lima) Toples Berwarna Putih Yang Masing-masing Toples Berisi 1000 Butir Pil Warna Putih Bersimbolkan Y/yarindo Dengan Jumlah Keseluruhan 5000 Pil Warna Putih Bersimbolkan Y/yarindo; 1 (satu) Buah Kaleng Roti Biscuit Yang Didalamnya Tersimpan 8 (delapan) Buah Plastik Klip Sedang Dengan Tiap Plastik Klip Tersebut Terdapat 10 (sepuluh) Buah Plastik Klip Dengan Masing-masing Plastik Klip Kecil Tersebut Berisi 10 (sepuluh) Butir Pil Warna Putih Bersimbolkan Y/yarindo Dengan Jumlah Keseluruhan 800 (delapan Ratus) Butir ; 1 (satu) Buah Kartu Atm Bca Dengan No 5379 4130 76907978 ; 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Sedang Berisi 10 Bungkus Plastik Klip Kecil Masing-masing Plastik Klip Kecil Berisi 10 Butir Pil Warna Putih Bersimbolkan Y/yarindo Dengan Jumlah Keseluruhan 100 Butir Dirampas untuk dimusnahkan. Uang Sebesar Rp 200.000,- (dua Ratus Ribu Rupiah ; 1 (satu) Buah Handphone Merk Redmi Warna Biru ; Dirampas untuk negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;

Metadata

Nomor386/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Umum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN YOGYAKARTA
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Agnes Hari Nugraheni
Hakim AnggotaHakim Anggota Wisnu Kristiyanto, Br Hakim Anggota Surtiyono
PaniteraPanitera Pengganti Raden Rara Dinawati
Tanggal Musyawarah4 Januari 2024
Tanggal Keputusan4 Januari 2024
Tanggal Daftar24 Oktober 2023

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang