Putusan PN CIBINONG Nomor 9/Pdt.G/2024/PN Cbi
Amar: Lain-lain
Amar
Amar
Lain-lain
Amar Lainnya
DIKABULKAN
Catatan Amar
MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menyatakan Batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham) Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Pernyataan Perbaikan Atas Perubahan Akta PT. CIPTA HUTAMA MARANTI No.: 09 tanggal 17 Mei 2022, yang dibuat dihadapan Tergugat; Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik atau Pemegang Saham di PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebanyak 4.639 (empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya adalah sejumlah Rp2.319.500.000, 00 (dua milyar tiga ratus Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. CIPTA HUTAMA MARANTI Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan SOLAIMAN MALIPUNGI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sigi. Menyatakan Batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. CIPTA HUTAMA MARANTI Nomor 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Tergugat; Menyatakan Penggugat sebagai Direktur pada PT. CIPTA HUTAMA MARANTI sebagaimana dalam Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. CIPTA HUTAMA MARANTI Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan SOLAIMAN MALIPUNGI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sigi. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. CIPTA HUTAMA MARANTI Nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan SOLAIMAN MALIPUNGI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sigi. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Metadata
PihakPenggugat:WARIS ABBASTergugat:LASMIATI SADIKIN, SH., MKn
Nomor9/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPerdata > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Tahun2024
Lembaga PeradilanPN CIBINONG
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Dhian Febriandari, Hakim Anggota Dewi Apriyanti
PaniteraPanitera Pengganti A. Zakki L. Fahmi
Tanggal Musyawarah19 Februari 2024
Tanggal Keputusan19 Februari 2024
Tanggal Daftar3 Januari 2024
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang