Putusan PN TABANAN Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Tab

Amar: Lain-lain

Amar

Amar

Lain-lain

Amar Lainnya

PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU

Catatan Amar

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I KADEK HELLY HERMAWAN Alias HELLY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatife Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang mengandung metamfetamina jenis shabu dengan berat masing-masing : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto terbungkus dengan kertas warna hijau dililit plester warna hitam didalam pembungkus plastik bekas dupa; 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto terbungkus dengan kertas warna hijau dililit plester warna hitam didalam amplop warna putih. Jadi berat keseluruhan seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto; Dimusnahkan. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 085935104741; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi : DK 8883 HC beserta STNK dengan nomor 01526774 a.n I Kadek Helly Hermawan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Metadata

PihakPenuntut Umum:1.TATA HENDRATA, SH2.UMU LATIEFAH, SH.Terdakwa:I KADEK HELLY HERMAWAN Alias HELLY
Nomor93/Pid.Sus/2019/PN Tab
Tingkat ProsesPertama
KlasifikasiPidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika > Pidana Khusus > Narkotika dan Psikotropika
Tahun2019
Lembaga PeradilanPN TABANAN
Jenis Lembaga PeradilanPN
Hakim KetuaHakim Ketua Luh Sasmita Dewi
Hakim AnggotaBr Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan
PaniteraPanitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni
Tanggal Musyawarah20 November 2019
Tanggal Keputusan20 November 2019
Tanggal Daftar28 Oktober 2019

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang